Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Mamuju

Kuasa Hukum Tina-Ado Sebut Poin Pelanggaran Petahana Semakin Mencuat, Saksi Ahli: Tidak Sesuai Obyek

Anwar Ilyas menilai poin pelanggaran petahana, H Habsi Wahid-Irwan SP Pababari semakin mencuat dalam fakta persidangan.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NURHADI
Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas saat diwawancarai wartawan usai sidang di kantor Bawaslu Mamuju. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum kubu Hj Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, Anwar Ilyas menilai poin pelanggaran petahana, H Habsi Wahid-Irwan SP Pababari semakin mencuat dalam fakta persidangan.

Tim kuasa hukum Sutinah-Ado mengajukan permohonan gugatan ke Bawaslu.

Mereka menggugat keputusan KPU tentang penetapan Paslon Pilkada Mamuju 2020.

KPU diminta membatalkan atau mendiskualifikasi petahana karena dianggap TMS ditetapkan sebagai paslon.

Dalil kuasa hukum Sutinah-Ado bahwa petahana melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat, 2, 3 dan 5 tentang penyalahgunaan program dan kegiatan pemerintan untuk kepentingan politik.

Program Sahabat Rakyat disebut kubu penantang syarat akan kepentingan politik yang merugikan secara langsung pasangan lain.

"Majalah Sahabat Rakyat itu sudah terang benderang, ada programnya ada kewenangannya. Walaupun ngeles-ngeles," tegasnya.

Sementara saksi ahli yang dihadirkan petahana, Prof Aminuddin Ilmar menyebut gugatan yang diajukan pihak pemohon tidak sesuai dengan obyek.

Dia menilai jika pelanggaran yang termuat dalam PKPU 70 tentang penyagunaan Program adalah program baru yang digunakan untuk meraup simpati publik.

"Dalil itu berlaku jika parameternya adalah program baru, dan bukan program lama, karna jika dikaitkan dengan program lama maka semua kegiatan pelayanan publik dihentikan," kata pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unhas.

Anwar Ilyas pun menyela. Dia menyebut muatan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan 3 tidak menjelaskan program lama maupun program baru yang disalah gunakan. Sebagaimana penjelasan saksi ahli.

"Ya namanya pendapat ahli, jelas dia akan menafsirkan sesuai isi kepalanya, dan tidak akan dihukum karena itu. Kalau dalam Undang-undang itu disebut program, berarti semua program baik yang lama maupun yang baru," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved