Pilkada Mamuju 2020
Kuasa Hukum Sutinah-Ado Yakin Gugatannya Dikabulkan
Menggapi pemohon, kuasa hukum KPU, Rahmat Idrus selaku pihak termohon mengatakan wajar saja masing-masing pihak
Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Bawaslu Mamuju melanjutkan sidang penyelesaian sengkatan Pilkada dengan agenda penyerahan kesimpulan atas gugatan kubu penantan Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud yang meminta KPU untuk mendiskualifikasi petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari, karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Paslon.
Sidang berlangsung di kantor Bawaslu Jl Pengayoman, Senin (5/10/2020) dihadiri oleh pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.
Kuasa hukum Sutinah - Ado selaku pemohon, Anwar Ilyas, mengatakan, pokok-pokok kesimpulan yang ditungkan berdasarkan pemeriksaan baik saksi, alat bukti maupun ahli menyatakan dalil mereka terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana terbukti.
"Terbukti terjadi pelanggaran pasal 71 ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan program dan kegiatan untuk kepentingan politik yang merugikan petahana secara langsung paslon lain,"kata Anwar Ilyas.
Pengacara yang berhasil mendiskualifikasi petahana, Moh Ramdhan Pomanto, di Pilwali Makassar, meminta Bawaslu Mamuju agar menerima dan mengabukan permohonannya dan meminta KPU untuk membatalkan SK penetapan Paslon atas nama H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari dan menerbitkan SK yang menyebutkan hanya Sutinah-Ado.
"Jika tak dikabukan kami akan lanjutkan ke PT TUN. Tapi kami tetap yakin sejak awal bahwa Bawaslu akan mengabulkan gugatan kami, karena dalil kami terbukti,"pungkasnya.
Menggapi pemohon, kuasa hukum KPU, Rahmat Idrus selaku pihak termohon mengatakan wajar saja masing-masing pihak berpendapat sesuai dengan dalil yang dibangun. Baik melalui permohonan, fakta persidangan maupun kesimpulan.
"Namun kami selaku pihak termohon tentunya punya dalil yang kuat. Dari serangkain persidangan dan keterangan ahli kami tidak melihat obyek sengketa dalam hal ini keputusan KPU Nomor 307 tentang penetapan Paslon terdapat cacat administrasi baik formil maupun materil, karena itu sarat utama untuk membatalkan keputusan,"jelas Rahmat Idrus.
Dia mengatakan, bahkan dari ketiga ahli semua sependapat tidak ditemukan cacat administrasi baik sebagai formil atua materil terhadap putusan 307.
"Kami dari awal konsisten, KPU tidak masuk dalam materi yang dimohonkan penggugat. Karena kami anggap ini salah kamar, seharusnya gugatan yang diajukan antar perserta, bukan antara peserta dan penyelenggara. Itu yang menjadi kesimpulan kami,"tutur Rahmat Idrus.
Sementara kuasa hukum Habsi-Irwan,Nasrun, selaku pihak justru yakin sebagaimana yang dituangkan dalam kesimpulan bahwa materi gugatan yang diajukan oleh pemohon bukanlah suatu pelanggaran.
"Makanya kami meminta kepada majelis musyawarah untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon dan meminta KPU untuk melanjutkan proses Pilkada,"kata dia.
Dia juga menilia gugatan pemohon salah kamar, seharusnya gugatan yang diajukan antara peserta dan peserta bukan antrar peserta dan KPU.