Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Gugatan Petahana Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Ado Mas'ud Disebut Tidak Berdasar

Pemohon dalam kasus tersebut adalah tim kuasa hukum petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Sidang penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di Bawaslu Mamuju terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan petahana kepada Cawabup nomor urut (1) Ado Mas'ud. Kuasa hukum Sutinah-Ado, Abdul Wahab dkk, sampaikan jawaban atas gugatan pemohon 

"Kami mau tegaskan, apa yang ada dalam penjabaran jawaban pihak terkait tidak subtansi karena selalu mengacu pada Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 untuk pembatalan, sementara itu hanya berlaku jika petahana yang didugat. Sementara Sutinah-Ado penantang, jadi tidak mungkinlah kami gunakan dalil itu,"jelasnya.

Dia juga menjelaskan, terkait penambahan dalam jawaban pihak terkait, kata dia, dalam jawaban itu dikatakan bahwa ijazah atas nama Ado Mas'ud sudah dapat diakses di forlap dikti.

"Nah saya tekankan lagi, bahwa pada saat kami memasukkan gugat itu belum bisa diakses dan belum ada. Mungkin juga mereka baru bisa mengakses sehingga baru ditambahkan,"katanya.

Dikatakan, dalam gugatan itu pihaknya mengajukan lima alat bukti. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada bukti tambahan yang kami ajukan,"tuturnya.(tribun- timur.com).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved