Tribuners Memilih
Gugatan Petahana Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Ado Mas'ud Disebut Tidak Berdasar
Pemohon dalam kasus tersebut adalah tim kuasa hukum petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
"Kami mau tegaskan, apa yang ada dalam penjabaran jawaban pihak terkait tidak subtansi karena selalu mengacu pada Pasal 71 ayat 2, 3 dan 5 untuk pembatalan, sementara itu hanya berlaku jika petahana yang didugat. Sementara Sutinah-Ado penantang, jadi tidak mungkinlah kami gunakan dalil itu,"jelasnya.
Dia juga menjelaskan, terkait penambahan dalam jawaban pihak terkait, kata dia, dalam jawaban itu dikatakan bahwa ijazah atas nama Ado Mas'ud sudah dapat diakses di forlap dikti.
"Nah saya tekankan lagi, bahwa pada saat kami memasukkan gugat itu belum bisa diakses dan belum ada. Mungkin juga mereka baru bisa mengakses sehingga baru ditambahkan,"katanya.
Dikatakan, dalam gugatan itu pihaknya mengajukan lima alat bukti. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada bukti tambahan yang kami ajukan,"tuturnya.(tribun- timur.com).