Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Gugatan Petahana Terkait Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Ado Mas'ud Disebut Tidak Berdasar

Pemohon dalam kasus tersebut adalah tim kuasa hukum petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
ist
Sidang penyelesaian sengketa Pilkada 2020 di Bawaslu Mamuju terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan petahana kepada Cawabup nomor urut (1) Ado Mas'ud. Kuasa hukum Sutinah-Ado, Abdul Wahab dkk, sampaikan jawaban atas gugatan pemohon 

TRIBUN-TIMUR.COM, TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Bawaslu Mamuju melanjutkan sidang laporan dugaan ijazah palsu calon Wakil Bupati Nomor (1) Ado Mas'ud.

Pemohon dalam kasus tersebut adalah tim kuasa hukum petahana H Habsi Wahid - Irwan SP Pababari.

Sidang dengan agenda penyampaian jawaban pihak terkait dalam hal ini kubu penantang Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud atas materi gugatan yang diajukan oleh pemohon ke Bawaslu.

Kuasa hukum Sutinah-Ado, Muh Yusuf mengatakan, KPU sudah melakukan verifikasi faktual.

Artinya legalitas ijazah sudah disahkan oleh kampus dan pangkalan data sudah ada di forlap dikti.

"Bisa diakses di forlap dikti, nama Ado Mas'ud ada Universitas Darma Karya. Jadi saya rasa tidak ada masalah, apalagi di Sentra Gakkumdu sebelumnya sudah memberikan penjelasan bahwa ini tidak ada pelanggaran,"kata M Yusuf.

Karena itu, dia menganggap permohonan pemohon kabur dan mengada-ada.

Sementara kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus mengatakan, intinya KPU sudah bekerja sesuai dengan pedoman teknis.

Seperti melakukan penelitian dengan cermat dan melakukan verifikasi faktual ke kampus yang dimaksud.

"Semua sudah ada berita acaranya. Ini sesuai dengan keputusan KPU 394 tentang tata cara verifikasi faktual,"katanya.

Dia mengungkapkan, permohonan pemohon meminta KPU memperhatikan peraturan Permenristek Dikti, namun Rahmat Idrus menilai tidak seperti itu.

 Apalagi KPU sudah punya tata cara yang diatur dalam PKPU dan pedoman teknis.

"Nah PKPU dan Pedoman teknis itu juga turunan dari Undang-undang Pemilu. Jadi intinya kami tetap pada pendapat kami bahwa KPU sudah bekerja sesuai juknis dan gugatan pemohon itu bagi kami tidak berdasar,"ucapnya.

Sementara kuasa hukum pemohon, Irwin mengatakan, ada tiga poin penting yang ingin mereka tegaskan.

Bahwa gugatan yang diajukan pihaknya bukan hal berulang, meski sebelumnya kasus dugaan ijazah palsu pernah berproses di Gakkumdu namun akhirnya dihentikan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved