Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

FAKTA TERBARU Nasib Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar Usai Berseteru hingga Mabes Polri pun Bertindak

FAKTA TERBARU Nasib Kasat Sabhara vs Kapolres Blitar Usai Berseteru hingga Mabes Polri Bertindak

Editor: Ilham Arsyam
SURYA/Shamsul Hadi/Syamsul Arifin
Kasat Sabhara AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Prasetya 

AKP Agus Hendro Tri Susetyo menuding AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, melakukan pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.

Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19. 

Agus Hendro juga menuding Fanani membiarkan adanya penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari serta sabung ayam.

Menanggapi hal ini, Fanani justru melayangkan tudingan serupa. 

Ahmad Fanani menjelaskan, duduk perkara masalah tambang pasir tersebut. Ia membantah membiarkannya.

Ia tak ingin menindak tambang yang merupakan milik warga setempat.

Namun, keputusan itu bertentangan dengan kemauan Agus.

"Pak Kasat Sabhara mau menambang, tapi tidak direstui warga, makanya dia seperti itu (minta ditindak). Masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis. Anaknya (Kasat Sabhara) mau menambang juga tidak diterima,” kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020).

Pengaduan mengenai dugaan pembiaran dua hal itu, kapolres justru menunjuk kepada Kasat Sabhara.

Di kesempatan berbeda, Fanani mengaku  tidak mendapat laporan atas dua hal tersebut.

Fanani mengatakan tidak tahu kalau ada aktivitas itu. Ia menegaskan bahwa Agus Tri selaku Kasat Sabhara yang seharusnya menertibkannya.

"Itu menjadi tugas dia (Kasat Sabhara) untuk menertibkan. Kalau tak ada laporan, saya tahu dari mana ada aktivitas seperti itu," kilah Fanani, Jumat (2/10/2020).

3. Reaksi Mabes Polri

Kemelut antara Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar ini langsung direaksi Mabes Polri. 

"Kapolres dan Kasat Sabhara akan dievaluasi," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Jumat (2/10/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved