Top News
3 Berita Terpopuler | Ucapan HUT TNI 5 Oktober | Gaji Minimal Prajurit 7 Juta | BLT Pekerja Tahap 5
3 Berita Terpopuler | Ucapan HUT TNI 5 Oktober | Gaji Minimal Prajurit 7 Juta | Cek nama-nama penerima BLT Pekerja Tahap 5 via kemnaker.go.id
TRIBUN-TIMUR.COM - Rangkuman berita terpopuler tribun-timur.com dalam 24 jam terakhir.
Informasi BLT Tahap 5 via kemnaker.go.id masih menyita perhatian.
Ada 600 ribuan karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan menerima BLT Tahap 5.
Nilainya sama dengan sebelumnya Rp 1,2 juta untuk dua bulan. Dan ditransfer langsung ke rekening.
Cek langsung daftar penerima bantuan via kemnaker.go.id.
• 3 LINK Cek Nama & Rekening Penerima BSU/ BLT Karyawan Rp 600 Ribu, Tahap 5 Ada 618.588 Nama Diproses
• 2,4 Juta Karyawan Tak Bisa Terima BLT Rp 600 Ribu dari Kemnaker, Cek Nama di Laman Khusus Berikut
Terpopuler 2: Gaji Prajurit TNI Minimal 7 Juta/Bulan
Tanggal 5 Oktober tiap tahun diperingati sebagai Ultah atau HUT TNI.
Tahun ini, ada kabar gembira bagi prajurit TNI. Yaitu gaji TNI tahun 2021 akan mengalami perubahan.
Usulan ini dari Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto dan disetujui Presiden Jokowi.
Sepertinya ini bisa disebut kabar gembira buat Prajurit TNI kita
Sebab Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, meminta anggaran sebesar Rp 11,42 triliun khusus untuk kesejahteraan Prajurit TNI
Anggaran itu pula sudah disahkan dalam rapat paripurna UU APBD 2021 oleh DPR RI.
Prajurit TNI bakal menerima lonjakan tunjangan kinerja (tukin) hingga 80 persen pada tahun 2021.
Tunjangan kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain Gaji Pokok yang sifatnya tetap.
• Senior Gatot Nurmantyo di AKMIL Buka Suara soal Pikiran Jokowi saat Pergantian Panglima TNI Dulu
• Kisah Cinta Tragis Pierre Tendean & Rukmini, Prajurit Tampan Itu Rela Masuk Islam, Gugur 1 Oktober
• Sudah Dilarang, Jokowi Tetap Turuti Maunya Prabowo Subianto Tunjuk 2 Eks Tim Mawar Masuk Kemenhan
Namun Tunjangan kinerja merupakan komponen terbesar dalam pendapatan prajurit hingga jenderal TNI.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, besaran tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp 1.968.000 dan yang paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp 37.810.500.