Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Majene 2020

Tidak Netral, 10 PNS di Majene Direkomendasikan ke KASN

Menurut Sofyan Ali, total ASN baik yang telah direkomendasikan maupun yang baru akan dikirim hasil pemeriksaan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAJENE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Sulawesi Barat kembali akan mengirimkan hasil pemeriksaan 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS ke Komisi ASN (KASN).

Puluhan ASN lingkup Pemerintahan Kabupaten Majene tersebut diduga melanggar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Majene.

"10 berkas sudah disiapkan akan direkomendasikan ke KASN, " Kata Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali saat dikonfirmasi tribun, Minggu (04/10/2020) melalui pesan Whatsapp.

Menurut Sofyan Ali, total ASN baik yang telah direkomendasikan maupun yang baru akan dikirim hasil pemeriksaan sudah mencapai 14 orang.

Sementara beberapa ASN yang ditangani Bawaslu , masih dalam proses pemeriksaan. Jika cukup bukti, maka Bawaslu akan mengambil tindakan selanjutnya.

Jenis pelanggaran ASN paling banyak ditemukan Bawaslu Majene, masih didominasi aktivitas kampanye di media sosial. Seperti merespon unggahan di medsos terkait Pilkada.

Mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya yang menyatakan dukungan masuk dalam jenis pelanggaran.

Apalagi sampai menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi maupun keterkaitan lain melalui medsos.

Adapun aturan lain tidak boleh dilakukan ASN selama tahapan Pilkada yakni, melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik.

Misalnya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah.

PNS juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Kepala Daerah.

Selain larangan-larangan tersebut, lanjut Petrus, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi calon atau bakal calon Kepala Daerah.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved