Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Mamuju 2020

Saksi Ahli Sebut Gugatan Pemohon Tak Sesuai Obyek

Kuasa hukum Sutinah-Ado, Ahwar Ilyas, menilai pasangan petahana Habsi-Irwan telah menyalahgunakan kewenangan

Penulis: Nurhadi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/NURHADI
Suasana musyawarah penyelesaian sengketa pemilu di kantor Bawaslu Mamuju. Saksi Ahli Prof Aminuddin Ilmar sementara memberikan keterangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum kubu petahana H. Habsi Wahid - Irwan SP Pababari hadirkan pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Unhas, Aminuddin Ilmar, sebagai saksi ahli dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilu di kantor Bawaslu Mamuju, Minggu (4/10/2020).

Kubu penantan Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud menggugat KPU Mamuju, meminta untuk mendiskualifikasi pasangan petahana karena diaggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk ditetapkan sebagai Paslon Pilkada 2020.

Kuasa hukum Sutinah-Ado, Ahwar Ilyas, menilai pasangan petahana Habsi-Irwan telah menyalahgunakan kewenangan menggunakan Program Sahabat Rakyat yang dibiayai APBD untuk kepentingan politik. melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5.

Saksi Ahli, Aminuddin Ilmar, menilai objek gugatan kubu penantan tidak sesuai. Menurut program Sahabat Rakyat bukan program baru dijalankan, namun program yang sudah ada yang harus dijalankan pemerintah.

"Makanya saya katakan gugatan tidak sesuai obyek. Kalau dalam bahasa hukum, error in objecto. Jadi obyek tidak sesuai, dalam bahasa sederhananya lain yang gatal lain yang digaruk,"kata Aminuddin Ilmar.

Menurutnya, pihak pemohon harus membuktikan apakah obyek yang ada dalam gugatan adalah program baru atau program yang sudah ada yang harus dijalankan pemerintah daerah.

"Kalau program tidak dijalankan yah penyelenggaraan pemerintahan bisa berhenti. Jadi menurut saya Bawaslu itu keliru menyidangkan proses sengketa ini,"ujarnya.

Kata dia, mestinya Bawaslu menolak gugat pemohon karena dianggap tidak sesuai dengan fakta dengan mekanisme yang ada.

Sementara Anwar Ilyas justru saksi ahli dan pihak terkait maupun termohon tidak bisa membantah dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon.

"Termohon dan pihak terkait terjebak ke arah yang lain. Sahabat rakyat kami tidak persoalankan, yang kami persoalkan itu adalah timing penggunaannya yang kami persoalankan, nah sementara yang mereka mau buktikan itu sahabat rakyat itu baik, kami katakan silahkan tidak ada masalah,"tutur Anwar Ilyas.

Menurut saksi ahli hanya kredibel menjelaskan tugasnya. Namun bukan disitu yang pihaknya maksud dalam gugatan yang diajukan ke Bawaslu.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved