Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Aniaya Panglima Hingga Tewas, 4 Pemuda di Makassar Ditangkap

Ke empatnya ditangkap saat berada di salah satu sekretariat kelompok mahasiswa di Jl Minasaupa, Makassar pukul 03.00 Wita.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
Polrestabes Makassar
Empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Faisal alias Panglima ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama anggota Opsnal Polsek Rappocini, Minggu (4/10/2020) dini hari. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat pelaku penganiayaan yang menewaskan Faisal alias Panglima ditangkap Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama anggota Opsnal Polsek Rappocini, Minggu (4/10/2020) dini hari.

Ke empat terduga pelaku, DI alias Bagong (31) dan IK (24) serta dua mahasiswa HR alias Dani (24) dan
AF alias Fadli (22).

Ke empatnya ditangkap saat berada di salah satu sekretariat kelompok mahasiswa di Jl Minasaupa, Makassar pukul 03.00 Wita.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

Ia menjelaskan, kasus penganiayaan itu bermula saat korban Panglima dituduh melakukan pencurian ponsel milik Muhammad Zulfikar (23) yang berstatus saksi dalam kasus penganiayaan itu.

Terduga pelaku Bagong, Dani, IK dan Fadli pun mendatangi Faisal alias Panglima.

"(Mereka terduga pelaku) bertanya ke Faisal alias Panglima sambil menempeleng dan memukul korban pada bagian kepala menggunakan tangan kosong, batu bata, dan bambu kecil," katanya.

Faisal yang dianiaya pun mengaku lalu diminta untuk duduk oleh para terduga pelaku.

"Kemudian Faisal alias panglima disuruh duduk karena telah mengakui perbuatannya yang telah mencuri HP milik Muhammad Zulfikar. Tidak lama kemudian seorang saksi (AI) melihat Faisal alias panglima (diduga telah meninggal dunia) tergeletak pingsan," tuturnya.

AI pun memanggil temannya RD, F alias Uranus dan membawa panglima ke RS Bahagia, namun nyawanya tidak tertolong lagi.

Dalam kasus itu, polisi juga memintai keterangan enam orang lainnya yang masih berstatus saksi.

Ke enam orang tersebut MZ (23) pemilik ponsel, ER (23), F alias Uranus (21), FF alias Roga (21) dan AI (25).

Ke enam orang saksi tersebut berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved