Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

PPK Banggae Timur Rekrut 490 Petugas KPPS di Pilkada Majene

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, merekrut 490 KPPS

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
ISTIMEWA
Anggota PPK Banggae Timur Divisi Partisipasi Masyarakat, Misbah Sabaruddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, merekrut 490 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ratusan KPPS akan disebar di 70 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kelurahan atau desa se Kecamatan Banggae Timur, pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Diantaranya, 14 TPS Kelurahan Labuang Utara, 12 TPS Kelurahan Labuang, 11 TPS Kelurahan Lembang, 11 TPS Kelurahan Baurung, 5 TPS Kelurahan Baruga.

Lima TPS Kelurahan Baruga Dua, 5 TPS Kelurahan Tande, 5 TPS Kelurahan Tande Timur, dan 2 TPS Desa Buttu Baruga.

"Tahapan sudah jalan. Tanggal 1 hingga 6 Oktober itu baru masa pengumuman pendaftaran, masuk tanggal 7 sampai 13 Oktober sudah masa penerimaan berkas pendaftaran sekaligus dilakukan penelitian administrasi di masing-masing PPS," Kata Anggota PPK Banggae Timur Divisi Partisipasi Masyarakat, Misbah Sabaruddin, Kamis (01/10).

Misbah mengatakan, syarat usia pendaftar KPPS pada Pilkada tahun ini berbeda dengan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun lalu (2019) paling rendah 17 tahun. Tahun ini berubah menjadi 20 tahun.

Hal ini dikarenakan pilkada kali ini merupakan pilkada bersyarat yang harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk memperhatikan kematangan imum petugas.

"Syarat usia pendaftar KPPS pemilihan tahun ini minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun dibuktikan dengan KTP-El, ini berdasarkan ketentuan di PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada di tengah pandemi covid-19,"ujarnya.

Selain persyaratan umur, KPPS yang telah ditetapkan oleh KPU wajib menjalani pemeriksaan yang berkaitan dengan Covid-19, yakni rapid test.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari KPU, seluruh KPPS akan menjalani rapid test. Jika ternyata ada yang reaktif, maka akan segera dilakukan penggantian," kata Misbah

Adapun sejumlah berkas yang harus dilengkapi pendaftar KPPS, diantaranya fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, fotokopi Ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat atau ijazah terakhir yang telah dilegalisir.

Serta, surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit dan beberapa pernyataan sebagai calon KPPS.

"Untuk informasi kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KPPS bisa menghubungi PPS kelurahan atau desa masing-masing atau melalui PPK Kecamatan Banggae Timur," tutup Misbah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved