Pilkada Serentak
Pastikan Bebas Corona, Seluruh KPPS di Majene Wajib Rapid Test
Setiap petugas KPPS yang direkrut diharuskan menjalani rapid test untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, SULBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Sulawesi Barat saat ini tengah melakukan perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Petugas KPPS akan bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kabupaten masing-masing yang tengah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Di Sulawesi Barat, ada empat kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 tahun ini.
Yakni, Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupten Mamuju Tengah, dan Kabupaten Pasangkayu.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Farhanuddin, Sabtu (3/10/2020) mengatakan setiap petugas KPPS yang direkrut diharuskan menjalani rapid test untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Hal itu dilakukan sesuai dengan arahan dari KPU pusat bahwa KPU Kabupaten diminta untuk menindaklanjuti koordinasi antara KPU Provinsi dengan pemerintah daerah.
Dimana terkait kesiapan unit kerja yang membidangi kesehatan untuk melakukan pemeriksaan Covid-19 terhadap KPPS.
"Tujuannya supaya bisa memastikan seluruh petugas bebas dari virus Covid 19 tersebut," katanya
Menurut Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unsulbar ini, kesehatan petugas Pilkada di tengah pandemi Covid-19 sangat penting untuk memaksimalkan kerja-kerja di lapangan.
Seperti di KPU Majene saat ini tengah membuka pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
KPU membutuhkan 2.940 orang untuk ditempatkan di 420 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil bupati Majene 9 Desember mendatang.
Syarat untuk menjadi calon KPPS pada Pilkada 2020 minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun.(*)