Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Sabu Jaringan Internasional

Edarkan Sabu di Makassar, Pria Asal Tarakan Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pengungkapan peredaran sabu asal Malaysia ini dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi.

Polrestabes Makassar
Tim Ubur-ubur unit satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria asal Tarakan Kalimantan Utara yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Ubur-ubur unit satuan narkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap seorang pria asal Tarakan Kalimantan Utara yang merupakan jaringan pengedar sabu internasional.

Pengungkapan peredaran sabu asal Malaysia ini dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi.

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Kota Parepare saat ingin melarikan diri ke Kota Tarakan.

Pelaku yakni ML alias Pacci (45) warga Tarakan Kalimantan Utara.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, pelaku merupakan residivis.

"Pelaku merupakan residivis baru keluar dari lapas di Tarakan. Pekerjaannya wiraswasta," ujarnya.

Selain menangkap pelaku polisi juga berhasil menyita 400 gram narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya, ML akan dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Pasal yang akan diterapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) Undang Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penangkapan pelaku pengedar sabu oleh tim Ubur ubur satnarkoba dilakukan pada 1 Oktober.

"Saat ingin ditangkap, pelaku melarikan diri dan dikejar kemudian digeledah kamar kostnya di Jl Veteran dan ditemukan delapan saset sabu seberat sekitar 400 gram," katanya.

Setelah kamar pelaku digeledah dan ditemukan sabu, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran ke Kota Parepare lantaran pelaku berencana akan meninggalkan Sulawesi Selatan menuju ke Tarakan.

"Anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku di hotel di Kota Parepare. Pelaku mencoba melarikan diri ke Kota Tarakan dan kami berhasil amankan dan dibawa ke Makassar," ungkapnya.

Pelaku mengakui sabu yang ditemukan di kamar kostnya adalah miliknya.

"Jadi dia ini warga Tarakan dan memang jaringan pengedaran internasional. Dia berniat mengedarkan sabu di Kota Makassar," ucapnya.

Pelaku kata dia, mengakui membawa narkotika jenis sabu itu sebanyak 500 gram. Namun, 100 gram lainnya telah dijual di Kota Makassar.

"Kami hanya mengamankan 400 gram, selebihnya 100 gram telah dijual di Makassar," bebernya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved