Tribuners Memilih
VIDEO: Penjelasan Bawaslu Majene Terkait Syarat Pengawas TPS
Bawaslu Majene merekrut 420 pengawas tempat pemungutan suara (TPS). Akan bertugas pada Pilkada serentak 9 Desember 2020
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Majene merekrut 420 pengawas tempat pemungutan suara (TPS).
Para pengawas akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.
"Hari ini mulai pengumuman pendaftaran sampai tanggal 2 Oktober 2020," Kata Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi kepada tribun, Rabu (30/09/2020) siang
Selanjutnya tahapan pendaftaran dan penyerahan berkas, penelitian berkas pendaftaran hingga wawancara, akan dilakukan mulai tanggal 3 Oktober sampai 15 Oktober selama 13 hari.
Seleksi calon pengawas TPS akan dilakukan serentak di seluruh Kecamatan se Kabupaten Majene. Calon peserta yang bisa mendaftar yang sudah berusia 25 tahun.
Pendidikan minimal ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat. Tidak kalah penting adalah calon bukan anggota partai politik.
Tidak pernah terlibat sebagai pengurus parpol selama lima tahun saat mendaftar dan tidak pernah dipidana penjara.
Berikut Wawancara Komisioner Bawaslu Majene Muh Dardi. (*)