Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Uang Rp 75 000

Mulai 1 Oktober, Semua Bank Jadi Agen Penukaran Uang Pecahan Rp 75.000, Berikut Syaratnya

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI.

Editor: Ansar
TribunJabar.com
Warga memperlihatkan uang kertas baru pecahan Rp 75.000 usai proses penukaran penukaran di halaman Kantor Perwakilan wilayah (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Selasa (18/8/2020). Uang baru Rp 75.000 merupakan edisi spesial HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dicetak terbatas hanya sebanyak 75 juta lembar, sementara KPw BI Jabar akan mendistribusikan 7,6 juta lembar. Cara penukarannya melalui preorder ke portal BI, https//pintar.bi.go.id untuk mendapatkan jadwal penukaran, setiap satu No. KTP hanya dapat menukarkan 1 lembar uang Rp 75.000. Periode penukaran akan belangsung hingga 30 September 2020. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Warga yang ingin mengoleksi uang pecahan Rp 75.000 memiliki kesempatan lagi.

Pasalnya, Bank Indonesia (BI) memperluas akses penukaran Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI.

Mulai 1 Oktober ini, semua bank umum bisa menjadi agen penghimpun atau koordinator pendaftar penukaran uang baru dengan nominal Rp 75 ribu dengan skema kolektif.

Ini jelas kabar baik lantaran sebelumnya BI hanya melibatkan lima bank umum dalam proses pemesanan dan penukaran melalui aplikasi berbasis Website, PINTAR

Dalam prosesnya, setelah pendaftaran kolektif tersebut, bank umum tersebut  akan mengirimkan email berisi formulir permohonan dan data penukar kepada PIC penukaran kolektif UPK 75 RI di kantor perwakilan (KPw) BI sesuai wilayahnya masing-masing.

Setelah mengirimkan email, bank umum itu akan memperoleh bukti pemesanan penukaran.

Selanjutnya, bank umum menukar uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif dari nasabah, pada waktu dan tempat yang sesuai dengan bukti pemesanan.

Terakhir, masyarakat bisa mendatangi kembali kantor bank umum tempat mendaftar sebelumnya, untuk mengambil UPK 75 RI pada sesuai dengan jadwal yang diinfokan oleh pihak bank umum.

Selain bank umum, penukaran uang pecahan Rp75 ribu secara kolektif juga bisa dilakukan oleh lembaga, instansi, korporasi, atau organisasi.

Skema penukaran kolektif tersebut juga serupa dengan proses penukaran pada bank umum.

Skema penukaran kolektif itu sesuai dengan yang berlaku saat ini.

Yakni, pendaftar adalah penduduk Indonesia dewasa yang memiliki KTP, satu KTP hanya berlaku untuk penukaran satu UPK  Rp 75 RI.

Penukaran kolektif dilakukan dengan jumlah minimal penukaran 17 orang dan tidak ada batasan maksimal.

Informasi lengkap beserta dokumen yang dibutuhkan dalam proses penukaran kolektif dapat dilihat pada aplikasi Pintar .

Selain mekanisme kolektif, BI juga kembali membuka layanan penukaran individu melalui aplikasi Pintar pada hari kerja hingga 30 Oktober 2020, dan akan terus diperpanjang.

Informasi lebih lanjut mengenai perpanjangan waktu penukaran individu dapat dilihat secara berkala pada aplikasi Pintar PINTAR.

"BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran UPK 75 RI untuk tetap menjalankan protokol covid-19," ujarnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Mulai 1 Oktober ini, semua bank umum layani penukaran uang Rp 75.000, ini caranya

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved