Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

DPRD Sulsel Sahkan Ranperda APBD 2020 Menjadi Perda

Banggar DPRD Sulsel dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Sulsel sepakati anggaran perubahan Sulsel 2020.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/ABDUL AZIS
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (Banggar DPRD Sulsel) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Sulsel sepakati anggaran perubahan Sulsel 2020.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020 disepakati senilai Rp 10,8 triliun.

"Tak ada peningkatan. (Disepakati) Rp 10,8 triliun. Seandainya tidak ada pinjaman mungkin kita defisit. Defisitnya sekitar Rp 670 miliar sekian, defisit karena Covid-19," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe, Kamis (1/10/2020).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulsel itu menambahkan bahwa beberapa penyebab mengapa terjadi defisit.

Pertama, pendapatan asli daerah (PAD) turun 30-40 persen untuk penerimaan pajak kendaraan bermotor atau biaya balik nama.

Kemudian dana bagi hasil berkurang sekira 50 persen, termasuk biaya cukai rokok juga berkurang.

"Begini, kita kan setiap tahun dapat sekitar Rp 500 miliar, nah itu juga turun," tegas Ulla.

Tidak sampai disitu kata Ulla, pajak bahan bakar minyak (BBM) yang selama ini diterima pemerintah dari pertamina juga ikut turun karena penjualannya turun akibat pandemi coronavirus disease 2019.

"Semua itu faktor defisit. Defisit kita andai kata tidak ada pinjaman sekitar Rp 1,9 triliun. Untung pemerintah pusat  memberi opsi," jelasnya.

Dalam perjalanannya DPRD Sulsel relatif menyambut baik pinjaman tersebut karena pinjaman lunak, bunga nol persen, waktu cicilan pokoknya selama 8 tahun ke depan.

"Jadi ringan karena kita cuma cicil pokok. Kemudian yang dipakai adalah DAU (dana alokasi umum). DAU kita setiap tahun sekitar Rp 300 sampai Rp 400 miliar," tegas Ulla.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD P 2020 menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan tersebut digelar dalam sidang paripurna DPRD dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2020, Rabu (30/9/2020) malam.

Ulla yang memimpin rapat mengakui banyak dinamika selama sidang paripurna, terutama pos pinjaman. Namun, ia bersyukur karena persoalan itu sudah clear.
"Pinjaman itu sudah clear, PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur) dalam hal ini Departemen keuangan sudah setuju. Tinggal secara administratif proposal-nya masih di verifikasi," jelasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved