Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencurian

Warga Desa Sepakuan Mamasa Nekat Curi Uang Demi Bayar Utang

Hermanto diamankan petugas setelah diketahui mencuri sejumlah uang dan rokok di toko milik warga di Pasar Makau, Kecamatan Mamasa.

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/SEMUEL
Hermanto (37), warga Desa Sepakuan, Kecamatan Balla diamankan Satreskrim Polres Mamasa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Seorang pria diketahui bernama Hermanto (37), warga Desa Sepakuan, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat diamankan Satreskrim Polres Mamasa.

Hermanto diamankan petugas setelah diketahui mencuri sejumlah uang dan rokok di toko milik warga di Pasar Makau, Kecamatan Mamasa, Selasa (29/9/2020) sore.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto, Rabu (30/9/2020) menerangkan kronologis kejadiannya sekitar pukul 16.30 Wita.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tak berselang lama, Satreskrim melakukan olah TKP dan wawancara terhadap masyarakat yang berada di sekitar TKP.

"Setelah mendapatkan informasi, diketahui bahwa ada orang yang sempat keluar dari toko tersebut," tuturnya.

Tim Satreskrim lalu melakukan penyisiran di sekitar pasar dan menemukan orang yang ciri-ciri fisik dan pakaiannya sesuai dengan keterangan dari saksi disekitar TKP.

Setelah mengamankan orang tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti hasil curian yang diselipkan di pinggang belakang pelaku.

"Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Mamasa untuk proses hukum," lanjutnya.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda warna hitam, 1 buah HP Samsung warna putih, 1 slop rokok urban, 1 buah dompet hitam yang didalamnya berisi surat-surat.

Selain itu juga didapati uang tunai Rp 730 ribu, 1 buah kalung emas seberat 16 gram, 1 buah cincin emas seberat 2 gram, 1 buah kunci motor, dan 1 bungkus rokok Sampoerna.

Dijelaskan Dedi, modus pelaku melakukan pencurian, yakni pelaku masuk ke toko milik korban saat pemilik toko tidak berada di tempat lalu mengambil barang-barang.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencurian di TKP lain pada hari yang sama.

Pelaku saat ditanya motivasi melakukan pencurian, ia berdalih khilaf karena ingin melunasi utangnya.

"Saya mencuri untuk bayar utang," ujarnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved