Tribun Mamuju
Tak Jera Dipenjara, Pria Empat Anak di Mamuju Ini Kembali Terlibat Pencurian
AR (35) diringkus Satuan Reskrim Polresta Mamuju usai melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Abdul Rahim alias Hendra (35) diringkus Satuan Reskrim Polresta Mamuju usai melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Padahal pelaku baru saja keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju, Sulawesi Barat.
Ayah empat anak ini mengaku terpaksa melakukan pencurian karena tuntutan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.
Kata dia, selama keluar dari Rutan, ia harus bekerja serabutan dan menjadi kuli bangunan. Namun upah yang diperoleh tidak cukup untuk menghidupi keluarga, akibatnya terpaksa lakukan pencurian.
"Saya menyesal karena saya ditangkap lagi polisi. Kasian anak istriku mau makan apa dan saya sayang mereka. Kemarin saya jadi buruh tukang batu tapi penghasilan tidak mencukupi,” katanya di ruang Reskrim Polresta Mamuju.
Dia mengaku sebelumnya juga mencuri motor warga di Kota Mamuju dan dijual di wilayah Mambi Mamasa dengan harga murah.
Perbuatannya tersebut sudah ditebus dengan menjadi penghuni Rutan Kelas IIB Mamuju.
Kerasnya hidup di penjara tak membuat Hendra jera, ia kembali melakukan aksi pencurian setelah keluarnya dari Rutan Mamuju hingga harus berurusan dengan aparat.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriansah mengatakan tersangka Hendra ditangkap berdasarkan tiga laporan korban ke polisi diantaranya; LP / b / 224 / VIII / 2020 / SPKT / Resta Mamuju / Sulbar, tanggal20 agustus 2020. LP / B / 246 / VIII / 2020 / SPKT / Resta Mamuju, tanggal 21 Agustus 2020 dan LP / B / 275 / VIII / 2020 / SPKT / Resta Mamuju, tanggal 21 September 2020.
"Tempat kejadian diantaranya di jalan Pontinku, jalan Martadinata dan jalan Soekarno Hatta. Untuk sementara kami telah mengamankan barang bukti curian pelaku diantaranya umpat unit handphone berbagai merek yang disita dari penadah,"kata Anca sapaan Kasat Reskrim.
Dikatakan residivis Hendra melakukan aksinya dengan masuk rumah saat pemilik rumah tertidur pulas.
Dengan berbekal alat pertukangan pahat, pelaku leluasa masuk ke dalam rumah dengan menggasak handphone milik korban yang sedang tertidur pulas.
"Barang curiannya dia jual di wilayah Topoyo Kabupaten Mateng dengan harga hanya Rp 500 ribu. Kemungkinan masih ada barang curiannya diluar, ini yang masih kami dalami,"tutur Anca.
Tersangka, kata Anca, terancam pidana kurungan tujuh tahun penjara.(tribun-timur.com).