Tribuners Memilih
Paslon Boleh Cetak APK 200 Persen dari Jumlah Disiapkan KPU Majene
KPU Majene telah menetapkan jumlah batasan APK yang dibuat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene telah menetapkan jumlah batasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020.
Pasangan calon boleh mencetak APK paling banyak 200 persen dari jumlah APK yang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara pemilu.
"Sesuai dengan kesepakatan tim pasangan calon saat rapat koordinasi tetap mengacu paling banyak 200 persen dari jumlah APK yang disiapkan oleh KPU," kata Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 61 huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Menurut Zulkarnain, sesuai dengan keputusan KPU tentang penetapan jumlah APK, ada difasilitasi yang disiapkan KPU dan ada pula yang ditambahkan paslon.
Hal itu tercantum dalam keputusan KPU dengan nomor 144 /PL.02.4-kpt/7605/KPU /IX/2020 tangal 24 September 2020.
Fasilitas yang disiapkan KPU untuk masing masing pasangan calon, berupa baliho, spanduk dan umbul umbul.
Dia mencontohkan, jika KPU memfasilitasi APK baliho 5 lembar per pasangan calon, maka paslon bisa mencetak secara mandiri paling banyak 10 lembar.
Begitupun dengan APK lainnya, seperti umbul umbul dan spanduk.
Sekedar diketahui pada Pilkada 2020 di Majene diikuti dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene.
Nomor urut satu, pasangan Patmawati Fahmi - Lukman dan pasangan nomor urut dua A. Sukri Tammalele - Arismunandar Kalma. ((*)