Tribuners Memilih
Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan PHT Toraja Utara Tak Ikut Berpolitik Praktis
Salah satunya ikut mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada Pilkada serentak tahun 2020.
Penulis: Risnawati M | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tenaga Pegawai Honorer Tetap (PHT) lingkup Pemkab Toraja Utara dilarang ikut politik praktis.
Salah satunya ikut mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pada Pilkada serentak tahun 2020.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Toraja Utara, Andarias Duma, Rabu (30/9/2020).
“Soal tenaga PHT, kami sudah konsultasi ke pemerintah daerah melalui BKD dan Pak Sekda, mereka sudah rapat untuk mengeluarkan surat edaran,” ucap Andarias.
Surat edaran itu akan ditujukan kepada tenaga kontrak Pemkab Toraja Utara agar tidak ikut berpolitik praktis.
“Ketika kedapatan melanggar akan menjadi dasar kami untuk teruskan laporan ke instansi tempat mereka bekerja,” tambahnya.
Andarias mengatakan, sanksi bukan hanya kepada tenaga PHT tapi juga dijatuhkan kepada OPD atau dinas yang mengangkat mereka menjadi tenaga Honorer.
Diketahui Pemkab Toraja Utara mempekerjakan tenaga PHT sebanyak 4.723 orang, lebih besar jumlahnya daripada jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17