Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

KPU Majene Butuh 2.940 KPPS, Maksimal Usia 50 Tahun

KPU Majene membuka pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2020.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
KPU Majene
Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene membuka pendaftaran calon petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

KPU membutuhkan 2.940 orang untuk ditempatkan di 420 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil bupati Majene 9 Desember 2020 mendatang.

Komisioner KPU Majene Divisi Parmas Zulkarnain Hasanuddin, mengatakan, pengumuman pendaftaran dimulai Kamis 1 Oktober 2020 besok.

"Kita butuh 2.940 orang untuk 420 TPS dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene 2020," Kata Zulkarnain Hasanuddin, Rabu (30/09/2020).

Syarat untuk menjadi calon KPPS pada Pilkada 2020 minimal memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Menurut Zul sapaan akrab Komisioner KPU Majene ini, ada beberapa perubahan dalam penentuan syarat untuk calon KPPS.

Salah satunya adalah terkait batas umur. Syarat menjadi KPPS harus sudah berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun.

Kemudian syarat paling penting, calon KPPS harus memiliki pribadi yang kuat, jujur, adil dan berintegritas.

KPU berharap masyarakat dapat berpartisipasi mendaftar sebagai calon petugas KPPS. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved