Tribun Bone
Gelar Dangdutan & Undang Biduan di Acara Pernikahan Saat Pandemi, 7 Warga Bone Dipanggil Polisi
Mereka dimintai klarifikasi berkaitan hajatan pernikahan dengan mengelar pesta dangdut di tengah pandemi pada Sabtu (26/9/2020) malam.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Sebanyak tujuh orang dipanggil pihak kepolisian.
Mereka dimintai klarifikasi berkaitan hajatan pernikahan dengan mengelar pesta dangdut di tengah pandemi pada Sabtu (26/9/2020) malam.
Pernikahan tersebut menghadirkan biduan sehingga mengundang keramaian dan mengabaikan protokol kesehatan.
Acara tersebut berlangsung di Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, tepatnya dekat dari pelelangan ikan.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyatakan, acara tersebut tidak mengantongi izin keramaian.
"Ada tujuh orang kita minta klarifikasi termasuk keluarga yang punya hajatan," katanya Rabu (30/9/2020).
Selain tidak memiliki izin, diduga acara tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Aturan yang dilanggar yakni Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukuman bagi yang melanggar pidana penjara 1 tahu dan denda paling banyak Rp 100 juta," tegasnya.
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar