Begini Asal Mula Hadirnya Tradisi Pengibaran Bendera Setengah Tiang, Tanda Berkabung
Pengibaran bendera setengah tiang ini rutin dilakukan untuk memperingati momen G30S/PKI.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Bendera setengah tiang merupakan momen penanda bagi suatu negara.
Penanda tersebut adalah tanda bahwa negara itu tengah menghadapi suatu peristiwa.
Semisa di Indonesia, bendera setengah tiang ini rutin dilakukan untuk memperingati momen G30S/PKI.
Dimana lebih dari 5 pahlawan revolusi harus gugur atas peristiwa tersebut.
Dilansir dari wikipedia, bendera setengah tiang (bahasa Inggris: Half Mast) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut kegiatan pengibaran bendera yang dikibarkan di tengah-tengah tiang.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan, berkabung, dan/atau kemalangan.
Asal muasal
Tradisi mengibarkan bendera setengah tiang telah diketahui dilakukan sejak abad ke-17.
Tindakan ini sebagai simbol untuk melambangkan "bendera kematian yang tidak terlihat" berkibar di puncak tiang, yang menandakan kehadiran orang mati.
Di beberapa negara, misalnya di Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang telah wafat.
Bendera setengah tiang di Indonesia
Aturan Bendera negara Indonesia dikibarkan setengah tiang diatur dalam Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.
Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Ini wajib dilakukan oleh seluruh instansi baik pemerintah atau swasta, serta warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor dan/atau satuan pendidikan.
Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut hanya terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan.