Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Bawaslu Majene Akui Jumlah ASN Diduga Tidak Netral di Pilkada Terus Bertambah

Jumlah ASN diduga tidak netral pada Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus bertambah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/HASAN BASRI
Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, terus bertambah.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat mencatat hingga Rabu (30/09/2020) sudah lebih 20 orang.

"ASN yang kita sudah proses kembali bertambah dari sebelumnya yang 17 orang," Kata Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi ditemui di Kantor Bawaslu, Rabu (30/09/2020).

Jenis pelanggaran paling banyak ditemukan Bawaslu Majene, masih didominasi aktivitas kampanye di media sosial.

Olehnya, Dardi kembali mengingatkan kepada ASN agar berhati hati dalam merespon unggahan di medsos terkait Pilkada.

"Mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya yang menyatakan dukungan masuk dalam jenis pelanggaran, Apalagi sampai menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi maupun keterkaitan lain melalui medsos, Ujar Dardi

Kata Dardi, PNS juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik.

Misalnya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah.

PNS juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Kepala Daerah.

Selain larangan-larangan tersebut, lanjut Petrus, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi calon atau bakal calon Kepala Daerah.

"Kalau cuma lewat saja ngak apa apa. Yang tidak boleh dilakukan ketika ia memakai atribut salah satu paslon, " Jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved