Kasus Narkoba
Bawa Sabu-sabu, Sopir 61 Tahun di Mamuju Diringkus Polisi
AJI ditangkap oleh personel Subdit II Ditres Narkoba Polda Sulbar Jl. Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (30/9/2020).
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Seorang pria inisial AJI usia 61 tahun di Mamuju, Sulawesi Barat, diringkus polisi.
AJI yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ketahuan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
AJI ditangkap oleh personel Subdit II Ditres Narkoba Polda Sulbar Jl. Andi Dai, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Rabu (30/9/2020).
Dir Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen menjelaskan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan pelaku AJ kerap melakukan penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi yang diperoleh Subdit II Narkoba Polda Sulbar yang dipimpin Kompol Abd Salam bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Awalnya diperoleh informasi dari masyarakat jika AJI sering melakukan penyalahgunaan narkotika, saat itu juga personil langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan target dengan barang bukti berupa sabu-sabu," katanya.
Dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa dua saset plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit ponsel.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.(*)