Tribuners Memilih
2 Paslon Pilkada Mamuju Saling Jegal, Sama-sama Ajukan Laporan ke Bawaslu
Pasangan petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari, dilaporkan oleh paslon Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Menurutnya, ada lima bukti yang menjadi dasar gugatan dan telah diserahkan ke Bawaslu Mamuju.
"Itu dari segi administrasi hukum pemilu, Bawaslu harus verifikasi secara detail dan jujur. Dan bila memperoleh kepastian bahwa ijazah yang dipakai itu palsu, paslon harus digugurkan," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan PKPU bahwa penyelenggara Pilkada harus menolak calon yang menggunakan ijazah palsu dalam persyaratan pencalonan.
Sebab seseorang tersebut tidak memenuhi syarat sebagai calon atau pasangan calon bupati dan wakil bupati.
"Di UU pemilu, UU Pilkada atau PKPU begitu, Maka penyelenggara tidak mempunyai pilihan lain, kecuali mesti menolak dan menyatakan orang ini tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon, absolut, tidak ada ilmu yang bisa benarkan adanya ijazah palsu,"tegasnya.
Kuasa hukum KPU Mamuju, Rahmat Idrus menegaskan, sebagai pihak termohon akan mempertahankan yang menjadi objek sengketa yaitu putusan KPU tentang penetapan pasangan calon.
"Semua materi terkait dengan itu kami sudah siap, termasuk jawaban, saksi-saksi dan alat bukti yang kami akan ajukan, semua sudah siap,"tuturnya.(tribun-timur. com).