Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

2 Paslon Pilkada Mamuju Saling Jegal, Sama-sama Ajukan Laporan ke Bawaslu

Pasangan petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari, dilaporkan oleh paslon Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
Ist
Kuasa Hukum Sutinah-Ado, Anwar Ilyas saat ajakan permohonan sengketa Pemilu ke Bawaslu 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Pilkada 2020 saling jegal.

Mereka saling lapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Pasangan petahana, Habsi Wahid-Irwan SP Pababari, dilaporkan oleh paslon Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sementara pasangan penantang Hj St Sutinah  Suhardi - Ado Mas'ud dilaporkan oleh petahana terkait dugaan Ijazah Palsu Ado Mas'ud.

Kuasa hukum pasangan Sutinah-Ado, Anwar Ilyas, menilai pasangan petahana telah menggunakan program Sahabat Rakyat yang merugikan pasangan penantan.

Kemudian melakukan mutasi jelang pencalonan di Pilkada 2020.

Bahkan kuasa hukum Sutinah-Ado telah mengajukan 40 bukti sengketa pemilu ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran petahana semasa menjabat.

Pengacara hukum yang berhasil mendiskualifikasi petahana di Pilwali Kota Makassar, menilai program tersebut sarat kepentingan politik karena dilakukan enam bulan menjelang perhelatan Pilkada.

Program Sahabat Rakyat berupa pembagian laptop, komputer, proyektor, pembagian beras dan pemberian pelayanan di masyarakat yang dihadiri langsung bupati dan wakilnya.

"Bukan programnya yang salah, bukan programnya yang tidak benar. Program sebagus apapun dilarang digunakan untuk kepentingan politik enam bulan ini," kata Anwar usai sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan di kantor Bawaslu Mamuju, Rabu (30/9/2020).

Apalagi melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.

"Kalau itu dilanggar hasilnya diskualifikasi," ujarnya.

Sementara itu, pasangan petahana Habsi Wahid-Irwan SP Pababari memasukkan permohonan gugatan sengketa ke Bawaslu Mamuju pada Senin (28/9/2020) terkait legalitas ijazah S1 calon wakil bupati rivalnya, Ado Mas’ud.

Kuasa hukum Habsi-Irwan, Akriadi, menjelaskan terkait persyaratan sebagaimana dalam Pasal 7 Undang-undang 10/2016 tentang Pilkada.

Dimana salah satu syarat untuk menjadi calon dianggap tidak terpenuhi, yakni soal ijazah tidak sesuai dengan identitas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved