Pilkada Serentak 2020
Sanksi Bagi ASN Langgar Netralitas Bakal Lebih Berat
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf pada Ngobrol Politik (Ngopi) Virtual Seri 12
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) merilis dugaan pelanggaran pada Pilkada Serentak 2020.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf pada Ngobrol Politik (Ngopi) Virtual Seri 12 Tribun Timur, Senin (28/9), menyatakan hingga Senin (28/9/2020), sebanyak 109 temuan dan 33 laporan.
Dari 100 temuan, terdapat 82 pelanggaran, 26 bukan pelanggaran, dan satu kasus masih berproses.
Sementara dari 33 laporan, 13 pelanggaran, 20 bukan pelanggaran.
Berdasarkan jenis pelanggaran, hukum lainnya dalam hal ini pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) mendominasi.
Itu kebanyakan sebelum penetapan pasangan calon (paslon) sehingga mereka direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sebanyak 34 kasus sudah diputuskan KASN.
Azry kembali mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas di Pilkada.
Apalagi, pascapenatapan calon. ASN yang melanggar bisa dijerat Undang-Undang (UU) Pemilu.
“Sanksinya bisa pidana,” jelasnya.(zis)
larangan di masa kampanye
* Dilarang:
Rapat umum
Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
Perlombaan
Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah
Peringatan hari ulang tahun partai politik
* Boleh:
Metode pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka dan dialog
Debat publik atau debat terbuka antar-pasangan calon
Penyebaran bahan kampanye kepada umum