Tribun Makassar
Resmob Polsek Mamajang Ringkus Pelaku Curanmor
Anto ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Mamajang pada Senin (28/9/20) lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian motori atau curanmor.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Hendra Andrianto alias Anto (31) warga Jl Tinumbu, Makassar, terpaksa berurusan dengan polisi.
Anto ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Mamajang lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian motori atau curanmor.
Ia melancarkan aksi pencuriannya di salah satu kost di Jl Serigala, Makassar, pada Senin (21/09/2020) lalu.
Kanit Reskrim, Iptu Syamsuddin Hehanussa mengatakan, pencurian itu berawal korban memarkir sepeda motornya di halaman kost kemudian masuk untuk istirahat.
Pagi harinya, korban keluar dari kamar kostnya dan melihat motornya sudah tak ada lagi.
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula saat pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus curanmor.
Alhasil, polisi pun berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di kediamannya di Balocci, Pangkep.
"Anggota langsung menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku," katanya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/20).
Dari hasil interogasi kata dia, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor.
Lanjut dia, selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan satu barang bukti sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam hasil curian pelaku.
"Kini pelaku bersama barang bukti berada di Mapolsek Mamajang guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Laporan Wartawan tribun-timur.com Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/tim-resmob-mamajang-menangkap-pelaku-curanmor.jpg)