LPDB-Kejati Sulsel Sinergi Terkait Pinjaman Dana Bagi Koperasi dan UMKM
LPBD-KUMKM) bersinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPBD-KUMKM) bersinergi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sinergi dalam pemulihan PEN ini diwujudkan lewat penandatanganan nota kesepahaman bersama oleh Direktur Utama LPBD-KUMKM Supomo dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Firdaus Dewilmar di Hotel Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (29/9/2020).
Turut disaksikan Sekretaris Menteri KUKM Prof Rully Indrawan, Sekda Sulsel Abd Hayat Gani.
Supomo mengatakan, kegiatan ini memiliki peran penting dalam menyukseskan program pemerintah pusat dalam hal pemulihan perekonomian masyarakat Sulsel, melalui penyerapan, pemanfaatan dana bergulir oleh Koperasi dan UKM.
Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Secara nyata mengganggu aktivitas perekonomian global, termasuk Indonesia.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, pemerintah telah berupaya mempersiapkan perangkat dan strategi dalam penanganan di sektor kesehatan dan sektor perekonomian nasional, termasuk LPDB-KUMKM.
"LPDB-KUMKM sendiri secara khusus mendapatkan alokasi khusus dana PEN sebesar Rp 1 triliun. Dalam mendukung program-program tersebut, termasuk meningkatkan percepatan dan kualitas pinjaman dana bergulir," katanya.
"Kami sadari diperlukan kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan berbagai Instansi yang memiliki akses langsung kepada pelaku usaha Koperasi dan UMKM, salah satunya mitra atau binaan Kejati Sulsel," lanjutnya.
Alasan menggandeng Kejati Sulsel, lanjut Supomo, pasalnya kolaborasi ini bukan kali pertama.
Pada tahun 2016 keduanya kerjasama dengan Kejati Sulsel. Khususnya, dengan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait dengan Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama periode pertama tersebut, cukup memberikan hasil yang positif, yakni terdapat dua mitra yang melakukan pelunasan, 14 menyerahkan jaminan tambahan berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, dan surat berharga lainnya.
Mengenai angsuran yang telah dibayarkan kurang lebih sejumlah Rp 5,4 miliar.
Atas dasar tersebut, pihaknya kembali melakukan terobosan baru sesuai kebutuhan saat ini, yakni penyaluran dan pemanfaatan dana bergulir guna pemulihan perekonomian masyarakat di Provinsi Sulawesi Selatan.
"Pada intinya, melalui helatan ini ingin memberikan kepastian hukum dan kepastian bisnis terhadap penyerapan dan pemanfaatan dana bergulir oleh Koperasi dan UKM yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan," ujarnya.
Disinggung soal dana yang diperuntukkan bagi KUKM di Sulsel, akan disesuaikan dengan kebutuhan.
"Kami akan lihat dulu secara ketat bagaimana kelembagaan, apalah koperasinya sehat, sudah RAT. Intinya setelah ini akan analisas dan proses. Insha Allah akan rampung di Desember dan program ini akan terus berlanjut," tuturnya.
Salah satu calon penerima manfaat dari program ini ialah Koperasi Pegawai Republik Indonesia UNM.
"Alhamdulillah karena persyaratan yang diminta semua ada, jadi kita tidak sulit untuk menyiapkan itu. Misalnya, soal legalitas, KPRI UNM itu sudah berumur 39 tahun sehingga kami sangat legal dan sudah 38 tahun Rapat Anggota Tahunan (RAT)," kata Ketua KPRI UNM Tuti Supatmi Ningsih.
Pihaknya mengajukan pinjaman Rp 30 miliar dengan harapan disetujui pihak LPDB-KUMKM.
Menurutnya, nasabah yang terdiri dari sivitas akademik, pemilik kantin, usaha foto kopi hingga masyarakat sekitar hampir semuanya terdampak pandemi ini.
"Dampaknya itu bagi yang punya usaha kecil itu adalah sangat susah membayar, kan koperasi itu sangat kooperatif, sangat bijaksana," ucapnya.
Ia menambahkan, total anggota KPRI UNM kini sebanyak 1.329 anggota, terdiri dari tenaga honorer UNM, mahasiswa, hingga pemilik kantin.
Perlu diketahui, LPDB-KUMKM sejak tahun 2008 hingga tahun 2020, telah menyalurkan dana bergulir sekitar Rp 11,3 triliun menyebar ke seluruh wilayah di Indonesia.
Khusus untuk jumlah realisasi penyaluran dana bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Sulawesi Selatan secara keseluruhan mencapai Rp955 miliar.
Acara ini diikuti oleh kurang lebih 225 orang peserta yang terdiri dari, perwakilan dari 23 Kepala Kejaksaan Negeri Wilayah Sulawesi Selatan, perwakilan dari 9 Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wilayah Sulawesi Selatan.
Perwakilan dari Dinas Koperasi dan UKM di Provinsi Sulawesi Selatan, 40 pelaku usaha Koperasi dan UMKM di Provinsi Sulawesi Selatan yang direkomendasikan oleh pihak Kejaksaan Negeri di Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan dana bergulir dari LPDB-KUMKM. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit