Tribuners Memilih
Bawaslu Sulsel: Tertibkan Baliho-Spanduk Paslon
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf memastikan baliho, banner, spanduk, yang kini terpasang bukan APK
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulsel Azry Yusuf memastikan baliho, banner, spanduk, yang kini terpasang bukan alat peraga kampanye (APK).
Sehingga bisa ditertibkan atau dicopot pihak berwenang seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.
“Saya pastikan bahwa yang baliho di jalan-jalan bukan alat peraga kampanye resmi dari KPU,” kata Azry Yusuf dalam acara Ngobrol Politik (Ngopi) Virtual Seri 12 Tribun Timur, Senin (28/9).
“Kalau Satpol PP mau tertibkan, tertibkan saja, apa melanggar perda, perwali. Karena APK resmi itu dari KPU. Ada nanti menggunakan anggaran APBD/APBN dan penempatan baliho sudah ditetapkan pemerintah,” jelasnya menambahkan.
Azry menambahkan penempatan atau pemasangan baliho pasangan calon harus sama, sesuai nomor urut. Tidak ada satu menghadap ke kiri dan lainnya menghadap ke kanan. Posisinya semua adil dan sama.
“Jadi baliho yang ada sekarang ini bukan APK resmi, kalau ada mau tertibkan silakan saja. Bahkan ada Satpol PP sudah minta ke Panwascam didampingi saat penertiban karena jangan sampai bersoal,” ujarnya.
“Jadi alat peraga kampanye resmi itu nanti yang sudah disetujui KPU. Kalau ada tambahan desainnya sudah diverifikasi KPU. Jumlahnya juga diatur. Pemasangan APK resmi sudah dari 26 (September) lalu, namun yang diadakan KPU belum ada,” katanya menambahkan.
Laporan wartawan tribuntimur.com / Abdul Azis Alimuddin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/koordinator-divisi-penindakan-pelanggaran-bawaslu-sulsel-azry-yusuf-2992020.jpg)