Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tertangkap Saat Hendak Curi Motor di Makassar, AP Mengaku ASN Dishub Bone

Di hadapan polisi, AP mengaku sebagai seorang ASN yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Tertangkap Saat Hendak Curi Motor di Makassar, AP Mengaku ASN Dishub Bone
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
AP (40) terduga pelaku pencurian motor saat diamankan di Mapolsek Panakukkang, Makassar, Senin (28/9/2020) sore.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang terduga pelaku pencurian motor dipergoki warga saat melancarkan aksinya di Jl Sukaria, Kecamatan Panakukkang, Makassar, Senin (28/9/2020) sore.

Terduga pelaku berinisia AP (40) yang nyaris diamuk massa itu, sigap diamankan personel Unit Reskrim Polsek Panakukkang.

Di hadapan polisi, AP mengaku sebagai seorang ASN yang bekerja di Dinas Perhubungan Kabupaten Bone.

"(Kerja) di Perhubungan Bone, iye PNS, khilafka pak, iye taubatma pak," kata AP sambil terisak.

Kanit Reskrim Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman menuturkan, penangkapan AP bermula saat pihaknya mendapatkan informasi warga bahwa terdapat pelaku pencurian motor yang diamankan.

"Awalnya kami mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwasanya ada pelaku satu orang laki-laki diamankan. Kemudian kami ke TKP dan memang benar, selanjutnya kami bawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek," kata Iptu Iqbal Usman.

Iqba Usman juga membenarkan, status dari AP yang merupakan oknum ASN Kabupaten Bone.

"Kalau dari keterangan si pelaku (AP) sendiri, dia berprofesi sebagai ASN Aparatur Sipil Negara salah satu instansi pemerintah di Kabupaten Bone," ujarnya.

Lebih jauh, Iqbal Usman menjelaskan, kehadiran AP di Kota Makassar sudah lebih kurang sebulan lamanya setelah ia mengalami permasalahan keluarga di Kabupaten Bone.

"Ada masalah dengan keluarga, sampai si pelaku (AP) meninggalkan keluarganya, meninggalkan tempat kerjanya kemudian tiba di Makassar. Dan pada saat di Makassar ini melakukan perbuatan pidana pencurian kendaraan bermotor," terang Iqbal.

Sebelum berhasil dievakuasi dari kerumunan warga, lanjut Iqbal, AP sempat dihakimi oleh warga.

"Pelakiu kami kenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," jelas Iqbal.

Kini AP dan barang bukti seunit motor yang diduga hendak dicuri diamankan di Mapolsek Panakukkang, Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved