Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

LADK 2 Paslon Pilkada Mamuju Masing-masing Rp 50 Juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua Paslon Pilkada 2020.

Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
KPU Mamuju
Komisioner KPU Mamuju Divisi Hukum, Hasdaris. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dua Paslon Pilkada 2020.

Dua Paslon Pilkada di Mamuju yakni pasangan penantan nomor urut satu Hj St Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud dan pasangan petahana H Habsi Wahid - H Irwan Satya Putra Pababari.

Komisioner KPU Mamuju Koordinator Divisi Hukum, Hasdaris menyebutkan, LADK dua Paslon di Mamuju masing-masing Rp 50 Juta.

"Kayaknya kompak ini, LADK dua paslon masing-masing Rp 50 Juta,"kata Hasdaris kepada Tribun via telepon selular, Minggu (27/9/2020) malam.

Hasdaris mengatakan, LADK dua Paslon Pilkada di Mamuju diterima KPU satu hari setelah pengundian nomor urut.

"Kami terima tanggal 25 September,"ucapnya.

Sementara batas maksimal dana kampanye setiap Paslon Pilkada Mamuju sebesar Rp 7 miliar.

"Ini berdasarkan keputusan bersama KPU dengan para LO paslon,"jelas Hasdari. (tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved