Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

KPK Minta Kendaraan Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat di Bone Ditertibkan

Kepala Bidang Aset Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, Duhriati, menyatakan masih ada randis yang dikuasai oleh mantan pejabat.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUN TIMUR/EDI HERMAWAN
Bidang Aset BPKD Bantaeng bersama BPK mengumpulkan dan memeriksa semua Kendaraan Dinas (Randis) yang ada di Bantaeng. 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui koordinator supervisi dan pencegahan, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, menertibkan aset daerah, salah satunya kendaraan dinas (randis).

Kepala Bidang Aset Badan Pemeriksaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bone, Duhriati, menyatakan masih ada randis yang dikuasai oleh mantan pejabat.

"Untuk kendaraan roda dua ada sekira 70-an dan mobil dinas untuk sementara datanya berjumlah 4. Kami terus melakukan pendataan mengenai aset," katanya saat ditemui di ruangannya Senin (28/9/2020).

Di luar empat mobil dinas tersebut, baru dua mobil dinas dikembalikan oleh mantan pejabat.

Mantan pejabat yang mengembalikan yakni mantan Kasat Pol PP dan mantan Wakil Ketua DPRD Bone periode 2014-2019.

Duhriati menuturkan, dalam penarikan aset dilakukan tiga kali persuratan.

Persuratan pertama diminta mengembalikan aset dalam jangka waktu 10 hari.

Kemudian di persuratan kedua, diberi tenggat waktu 7 hari dan dipersuratan ketiga, tenggat waktu 3 hari.

"Jadi 3 kali persuratan dan tidak dikembalikan, KPK menyatakan bisa minta aparat kepolisian yang melakukan penarikan. Ini arahan dari KPK," jelasnya.

Aset yang telah dikembalikan dan ditarik Pemkab, kata dia, tergantung dari pengelola dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone.

"Jika Sekda memberi petunjuk untuk mengembalikan ke SKPDnya, kita akan kembalikan dengan membuat berita acara," ucapnya

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved