VIDEO: Kemenko Polhukam Tegaskan Undang-undang Kejaksaan Tak Berpolemik
Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Atas Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia menggelar Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Atas Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Ballroom Hotel Aryaduta, Makassar, Jumat (25/9/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, Kanwil Kemenkumham, Oditurat Militer Tinggi, Oditurat Militer, Kepolisian Daerah, Polresta Makassar, para praktisi hukum, serta para civitas akademika yang berasal dari beberapa universitas di Makassar.
Dalam forum tersebut, turut hadir beberapa narasumber, di antaranya Prof Farida Patittingi (Guru Besar Bidang Hukum Perdata, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Prof M Said Karim (Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin).
Prof Achmad Ruslan (Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin), Asep Nana Mulyana (Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung), dengan Moderator Chaerul Amir (Inspektur IV pada Jamwas Kejaksaan Agung).
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo menyampaikan tak ada polemik dalam pembahasan perubahan Undang-undang Kejaksaan.
Menurutnya, semua saran akan menjadi masukan dalam penetapan undang-undang terbaru ini.
Ia juga menyampaikan, beberapa pokok perubahan.
Apa saja katanya?
Berikut videonya:(*)