VIDEO: Kabiro Hukum Kejagung Sebut Opini Akademisi dan Praktisi Kuatkan Kejaksaan
Ia juga menegaskan Rancangan Undang-undang Kejaksaan tidak dalam konteks menambah kewenangan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Dr Asep Nana Mulyana menyampaikan berbagai masukan dari akademisi, praktisi dan berbagai pihak ingin melihat kejaksaan bisa baik ke depannya.
Hal itu dia sampaikan dalam Forum Koordinasi Penyamaan Persepsi Atas Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia di Ballroom Hotel Aryaduta, Makassar, Sulsel, Jumat (25/9/2020).
"Saya menganggap opini akademisi, praktisi dan masyarakat menaruh harapan besar terhadap kejaksaan ini. Artinya adalah keinginan bersama untuk menguatkan kejaksaan dalam konteks regulasi," katanya.
Ia juga menegaskan Rancangan Undang-undang Kejaksaan tidak dalam konteks menambah kewenangan.
Apalagi mengeliminasi institusi hukum lainnya di Negara Republik Indonesia.
"Kami hanya mengkompiler tugas pokok dan kewenangan kami di institusi," katanya.
Selain itu, dia juga menyampaikan, RUU Kejaksaan tidak mengeliminasi kompetensi absolut dari sistem peradilan Militer.
Apa saja katanya, berikut videonya!