Tribuners Memilih
Tak Bisa Dibuktikan, Bawaslu Hentikan Proses Laporan Dugaan Ijazah Palsu Cawabup Mamuju
"Setelah kami melakukan rapat, disimpulkan bahwa kasus ini tidak bisa diteruskan ketingkat selanjutnya yaitu naik sidik,"kata Koordinator Gakkumdu
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU -- Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Mamuju, menghentikan proses laporan dugaan penggunaan ijazah palsu Calon Wakil Bupati (Cawabup) Mamuju, Ado Mas'ud.
"Setelah kami melakukan rapat, disimpulkan bahwa kasus ini tidak bisa diteruskan ketingkat selanjutnya yaitu naik sidik,"kata Koordinator Gakkumdu Mamuju, Faisal Jumalang, Minggu (27/9/2020).
Faisal mengungkapkan, pemenuhan syarat-syarat materil untuk keterpenuhan unsur di pasal 184 KUHP tidak terpenuhi secara keseluruhan.
"Dugaan pelanggaran ini kami umumkan, statusnya bahwa bukan pelanggaran,"jelasnya.
Faisal pun mengungkapkan, kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran ke kampus Ado Mas'ud, yakni Yayasan Karya Dharma dan Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) di Makassar.
"Kami juga lakukan penelusuran di L2Dikti, tetapi kendalanya tidak ada orang yang bisa kami temui baik via gawai, maupun langsung karena sedang WFH,"tutur Faisal Jumalang.
Dikatakan, Nomor Induk Mahasiswa (NIM) Ado Mas'ud yang diduga kembar dengan NIM milik Eduardus Ando, Faisal Jumalang mengaku pihaknya sudah mendapat penjelasan dari pihak kampus.
"Kalau NIM kembar berdasarkan pengakuan dari pihak kampus, nama Ado Mas'ud itu belum diinput di forlap Dikti,"katanya.
"Kami juga sudah buka buku besarnya dan di situ tertulis Masud dengan NIM yang sesuai,"sambungnya.
Sementara Eduardus Ando, lanjut Faisal Jumalang, berdasarkan pengakuan dari pihak Karya Dharma, itu adalah mahasiswa dari UPRI.
"Semua buktinya sudah ada kami simpan. Karya Dharma dan UPRI sudah harus berbeda mahasiswanya meskipun dulunya bergabung, jadi tidak diketahui mana mahasiswa Karya Dharma mana UPRI. Ini berdasarkan penyelidikan kami,"tutur Faisal Jumalang.(tribun-timur.com).