Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

LADK Adama Tertinggi Rp 100 Juta, Dilan Rp 30 juta, Appi-Rahman dan Imun 10 Juta

“Sampai pukul 18.00 Wita batasan penyetoran LADK, semua paslon menyetorkan dan memasukkan di aplikasi Sidakam (Sistem Dana Kampanye),"

Tayang:
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Ist
LADK yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar dan Gunawan Mashar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar berakhir Jumat (25/9) pukul 18.00 Wita lalu.

“Sampai pukul 18.00 Wita batasan penyetoran LADK, semua paslon menyetorkan dan memasukkan di aplikasi Sidakam (Sistem Dana Kampanye)," ujar Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar, Minggu (27/9/2020).

Paslon pertama yang menyetor yakni paslon nomor 2 Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman) pukul 13.51 Wita. Diikuti paslon nomor 4 Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun NH pukul 14.51 Wita.

"Kemudian paslon nomor 1 Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) pukul 16.48 Wita dan paslon Syamsu Rizal MI-Fadli Ananda pukul 17.39 Wita," jelas Gun sapaannya.

Dari keempatnya, Adama menjadi paslon dengan saldo LADK tertinggi di angka Rp 100 juta.

Diikuti Dilan Rp 30 juta, serta Appi-Rahman dan Imun masing-masing Rp 10 juta.

"Setiap kandidat diwajibkan untuk melaporkan tiga dokumen laporan. Dan LADK ini baru dokumen pertama," ujarnya.

Setelah itu, paslon kembali diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus diserahkan paling lama (31/10/2020).

Dan terakhir, harus menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang diterima paling lambat (6/12/2020) atau 3 hari sebelum pemilihan.

“Ketiganya dalam bentuk laporan dan wajib diserahkan,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Makassar itu.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved