Pilkada Majene 2020
KPU Dorong Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Majene Dilakukan Daring
Kampanye lewat daring bisa meminimalisir terjadinya penyebaran Covid 19 atau klaster pilkada, karena tidak ada kerumunan massa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene, Sulawesi Barat mendorong kedua pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, melakukan kampanye secara daring.
Kampanye secara daring sudah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6, PKPU Nomor 10, dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang tahapan Pilkada 2020.
"Kami mendorong pelaksanaan kampanye tersebut dilaksanakan melalui media sosial atau daring, " kata Ketua KPU Majene, Arsalin Aras saat dikonfirmasi Tribun, Minggu (27/09/2020), melalui pesan Whatsapp.
Kampanye lewat daring bisa meminimalisir terjadinya penyebaran Covid 19 atau klaster pilkada, karena tidak ada kerumunan massa.
Menurut Arsalin, pelaksanaan rapat umum yang mengundang massa sudah ditiadakan sesuai dengan aturan baru yakni dihapusnya pasal 64 dalam PKPU 10.
Sedangkan kegiatan lain yang bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 10 dilakukan melalui media sosial dan daring.
Pertemuan terbatas atau tatap muka/dialog tetap bisa dilakukan kata Arsalin, dengan syarat harus memperhatikan jumlah keseluruhan yang hadir paling banyak 50 orang dan dilakukan dalam ruangan atau gedung.
Peserta juga diwajibkan menerapkan protokol covid 19 dengan pembatasan jarak minimal 1 meter antar peserta.