Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Tana Toraja

Jadwal Kampanye Pilkada Tana Toraja Dibagi Jadi 6 Zona

Jadwal kampanye pada Pemlilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja 2020 akan dibagi jadi enam zona.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMMY
Rapat kordinasi KPU, Bawaslu, Polres dan LO paslon di Pilkada Tator terkait pelaksanaan kampanye, Sabtu (26/9/2020). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Jadwal kampanye pada Pemlilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Toraja 2020 akan dibagi jadi enam zona.

Keputusan itu melalui rapat kordinasi yang dilaksanakan di ruang RPP KPU Tana Toraja pada, Sabtu (26/9/2020).

Rakor itu dihadiri Bawaslu, kapolres serta LO dari tiga pasangan calon di Pilkada Tana Toraja.

Terkait jadwal kampanye yang dibagi jadi enam zona merujuk pada wilayah Pemilu Legislatif 2019 lalu.

Yakni zona satu meliputi Kecamatan Mappak, Simbuang, Bonggakaradeng dan Rano.

Zona dua Saluputti, Bittuang, Masanda dan Kurra. Zona tiga Rantetayo, Rembon dan Malimbong Balepe'.

Zona empat Makale dan Makale Selatan. Zona lima Sangalla', Sangalla' Utara, Sangalla' Selatan dan Makale Utara.

Serta zona enam Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan.

"Kampanye akan dimulai pada 28 September dan setiap Hari Minggu kampanye ditiadakan atau istirahat," papar Ketua KPU Tana Toraja, Rizal Randa Minggu (27/9/2020).

Sementara, untuk kampanye hari pertama akan dilakukan oleh paslon Theofilus Allorerung-dr Zadrak Tombe (Theo-Zadrak) nomor urut 1.

Theo-Zadrak akan mengawali kampanye di zona satu dan dua.

Incumbent Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara (Nico-Victor) nomor urut 2 di zona tiga dan empat.

Serta pasangan Albertus Patarru-John Diplomasi (Albert-John) nomor urut 3 di zona enam dan lima.

"Jadi massa kampanye nantinya maksimal 50 orang, lebih dari itu akan dibubarkan Polisi," tegasnya.

Ia juga mengigatkan baik itu paslon, ketua tim pemenangan dan semua yang terlibat di kampanye agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

"Dan masing-masing paslon harus memasukkan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian paling lambat dua hari sebelum pelaksanaan kampanye," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved