Tribuners Memilih
Bawaslu Majene : Langgar Protokol Kesehatan Kampanye Bakal Dibubarkan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, mengingatkan kepada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020 agar mematuhi
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN - TIMUR. COM, MAJENE -- Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majene, Sulawesi Barat (Sulbar), tengah memasuki tahapan kampanye.
Tahapan ini mulai dilaksanakan 26 September sampai 5 Desember 2020.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, mengingatkan kepada pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020 agar mematuhi protokol kesehatan.
Tujuannya, untuk mencegah penyebaran atau penularan virus Corona atau Covid 19 yang tengah menjadi sorotan publik.
"Yang akan diawasi itu yah mulai dari pelaksanaan kampanye oleh setiap paslon, pemasangan APK, penerapan protokol Covid 19, " Kata Ketua Bawaslu Majene, Sofyan Ali.
Termasuk iklan kampanye di media masa dan Elektronik dan media sosial, serta debat kandidat turut menjadi fokus perhatian Bawaslu.
Ia menyebut Paslon berkampanye tanpa mematuhi protokol kesehatan bisa dihentikan atau dibubarkan kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran.
"Salah satunya pembatasan jumlah peserta, sebagai langkah awal ketika itu dilanggar kami akan coba dengan mekanisme memberikan himbauan,"sebutnya.
" Tetapi kalau imbauan kami tidak diindahkan, kami akan berkoodinasi dengan pihak keamanan untuk membubarkan Kampanye tersebut, " lanjut Sofyan Ali.
Sekedar diketahui pelaksaan kampanye pada Pilkada 2020 semakin diperketat karena kondisi darurat penyebaran virus corona atau Covid 19,
Hal itu diatur dalam PKPU No. 11/ 2020 sebagai Perubahan dr PKPU No. 4/ 2017 tentang kampanye maupun di PKPU No. 13/ 2020 tentang pemilihan di masa pandemi Covid-19
Dalam aturan PKPU terbaru, peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang. Peserta hadir harus menjaga jarak minimal 1 meter antar peserta kampanye.
"50 orang tersebut adalah jumlah keseluruhan maksimal yang hadir dengan tetap menjaga jarak paling kurang 1 meter antara peserta kampanye, " Ujannya. (San).