Tribuners Memilih
Batasan Dana Kampanye Setiap Paslon Pilkada Mamuju Rp 7 Miliar
Tahapan kampanye dilaksanakan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Kemudian masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember.
Penulis: Nurhadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Mamuju, telah memasuki tahapan kampanye bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Tahapan kampanye dilaksanakan mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. Kemudian masa tenang pada 6 Desember sampai dengan 8 Desember.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, batas maksimal dana kampanye bagi setiap Paslon Pilkada 2020 sebesar Rp 7 miliar.
"Itu sesuai dengan keputusan bersama KPU dengan para LO Paslon. Disepakati batasan maksimal dana kampanye sebesar Rp 7 miliar,"kata Hamdan via telepon.
Diketahui, Pilkada Mamuju 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni pasangan penantan nomor urut (1) Hj Sutinah Suhardi - Ado Mas'ud (1) dan pasangan petahana nomor urut (2) H Habsi Wahid - H Irwan SP Pababari.
Hamdan mengatakan, pelaporan dana kampanye ke KPU bagi setiap Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada Mamuju 2020 terakhir tanggal 26 September sebelum memasuki masa kampanye.
"Alhamdulillah, dua Paslon Pilkada Mamuju semuanya sudah melaporkan dana kampanye sebelum tahapan kampanye di Mamuju,"tuturnya.
Berdasarkan data KPU, pasangan petahana H. Habsi Wahid - H. Irwan Satya Putra Pababari, pada Pilkada Mamuju 2015 telah memperoleh kemenangan 56.25 persen dengan perolehan 68.249 suara sah.(tribun-timur.com).