10 Rencana Jaksa Pinangki Bebaskan Djoko Tjandra, Sudah Nikmati 500 Ribu Dollar Tapi Tak Terlaksana
Ada 10 poin rencana kerja Jaksa Pinangki. Intinya, membebaskan Djoko Tjandra dari segala hukuman.
Akan tetapi, meski Djoko Tjandra sudah memberikan uang muka melalui perantara kepada Pinangki, tidak ada satu poin pun dalam action plan yang terlaksana.
Reaksi Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara mengenai namanya yang disebutkan dalam surat dakwaan sidang Pinangki Sirna Malasari atas kasus permintaan fatwa MA atas putusan Peninjauan Kembali (PK) Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.
"Sebagai klarifikasi saja bahwa yang pertama adalah bahwa kami menangani Pinangki secara terbuka dan saya tidak pernah menyampaikan apa pun dengan penyidik, lakukan secara terbuka," kata Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (24/9/2020).
"Bahkan untuk dakwaan yang menyebut nama saya, saya tidak pernah peduli. Silakan, terbuka kami untuk dilakukan penyidikan dan teman-teman sudah melakukan itu," imbuhnya.
Burhanuddin juga menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR fraksi Partai Golkar Supriansa soal kabar yang menyebutkan Jaksa Agung pernah melakukan video call dengan Djoko Tjandra.
Dia membantah soal kabar tersebut.
• Cara Jaksa Pinangki Cuci Uang Suap Djoko Tjandra Beli BMW hingga Sewa Apartemen Rp 75 Juta/Bulan
"Kemudian apakah saya ada melakukan video call dengan Djoko Tjandra? kami sama sekali tidak mengenal yang namanya Djoko Tjandra, saya tidak pernah komunikasi dengan Djoko Tjandra dan saya tidak pernah untuk memerintahkan Pinangki untuk menangani Djoko Tjandra," ujarnya.
Hatta Ali
Nama mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mencuat dalam sidang dakwaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) lalu.
Hatta Ali ditengarai menjadi salah satu pihak untuk memuluskan permintaan fatwa MA atas putusan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko SoegiartoTjandra alias Djoko Tjandra. Pihak lainnya adalah Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Ketua kamar tertinggi yudikatif 2012-2020 itu lantas memberikan penjelasan.
Hatta mengaku tidak mengenal Jaksa Pinangki, begitu pula dengan sosok mantan Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya.
"Saya tidak pernah kenal dengan yang namanya Jaksa Pinangki maupun Andi Irfan Jaya yang dikatakan dari partai Nasdem, dimana keduanya dikatakan membuat action plan dalam pengurusan fatwa di MA untuk kepentingan JT (Joko Tjandra)," kata Hatta lewat keterangan tertulis, Jumat (25/9/2020).
Namun Hatta mengakui, mengenal eks pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.