Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribuners Memilih

Sosialisasikan Aturan Baru Kampanye, KPU Majene Undang Tim Kampanye Paslon Hingga Gugus Tugas

KPU Majene menyosialisasikan aturan baru dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Jumat (25/09/2020).

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Istimewa/KPU Majene
Komisioner KPU Majene Zulkarnain Hasanuddin memberikan sosialisasi terkait aturan baru dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Jumat (25/09/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene menyosialisasikan aturan baru dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, Jumat (25/09/2020).

Sosialisasi dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Sosialisasi digelar di Kantor KPU Majene. Hadir sebagai peserta perwakikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Lo dan tim kampanye pasangan calon serta tim gugus tugas Covid 19.

Menurut Komisioner KPU Majene , Zulkarnain Hasanuddin, peraturan ini memuat perubahan kedua atas PKPU nomor 6/2020 dan PKPU 10 tentang pelaksanaan Pilkada serentak dalam kondisi bencana non alam covid 19.

Termasuk PKPU 11 2020 perubahan PKPU 4 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil bupati. " Beberapa hal subtansi yang saya sampaikan tadi merujuk dari PKPU 11 2020 dan PKPU 13 tahun 2020, " Kata Zulkarnain.

Dalam PKPU tersebut berisikan larangan melaksanakan metode kampanye yang menyebabkan terjadinya kumpulan massa, termasuk kampanye dengan menggelar konser.

Hal itu tercantum dalam PKPU 13 tahun 2020 Pasal 88 C berisi, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain.

Dimana ada lararang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk rapat umum.

Termasuk kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan lain lain.

Pelaksanaan rapat umum sudah ditiadakan atau pasal 64 dalam PKPU 10 dihapus.

"Kegiatan lain yang tidak dilarang dan bisa dilakukan sesuai pasal 58 PKPU 10 dilakukan melalui media sosial dan daring, " sebutnya.

Namun, bagi paslon yang ingin berkampanye melalui media sosial harus mendaftarkan akunnya ke KPU paling lambat sehari sebelum pelaksanaan kampanye, maksimal 20 akun untuk setiap pasangan calon.

"Kami juga menekankan sesuai amanah PKPU 11 2020 pasangan calon atau timnya memasukkan desain alat peraga kampanye paling lambat 5 hari setelah pencabutan nomor urut, " Paparnya.

Hal itu dilakukan KPU, supaya bisa menjadi bahan bagi KPU dalam memfasilitasi pembuatan APK bagi setiap pasangan calon.

Ditambahkan, PKPU tersebut juga berisi pertemuan terbatas atau tatap muka/dialog tetap bisa dilakukan, tetapi harus memperhatikan jumlah keseluruhan yang hadir paling banyak 50 orang.

"Pertemuan bisa dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan tetap menerapkan protokol covid 19, dan dengan jarak minimal 1 meter antar peserta, " Ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved