Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bone

Pemilik Usaha di Bone Dikumpulkan, Diingatkan Protokol Kesehatan dan Batas Jam Operasional

Para pemilik usaha dikumpulkan untuk sosialisasi Inpres 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Ist
Suasana pertemuan antara Forkopimda dengan para pemilik usaha warung makan, restoran, cafe dan warkop di Gedung PKK, Jumat (25/9/2020) 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengumpulkan pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe dan warkop di Gedung PKK Bone, Jumat (25/9/2020).

Para pemilik usaha dikumpulkan untuk sosialisasi Inpres 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 37 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi meminta kepada para pengusaha untuk mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya.

Ia mengatakan, para pemilik usaha harus mempunyai alat pengukur suhu tubuh. Jadi semua pengunjung sebelum memasuki cafe dan warung diukur suhu tubuhnya.

Para pemilik usaha juga harus menyediakan tempat cuci tangan serta sabun. Tempat cuci tangan ini harus dipastikan berfungsi.

Selanjutnya, para pengunjung harus memakai masker dan menjaga jarak. Untuk memastikan protokol kesehatan dipatuhi, harus ada satu karyawan untuk mengontrol.

Lanjut Andi Fahsar, para pemilik usaha harus membatasi kapasitas kursi. Misalnya, dari 100 kursi, sekarang dibatasi hanya 50 kursi.

Ketua Gugus Tugas Tim Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Bone ini juga mengingatkan terkait surat edaran pembatasan operasi usaha rumah makan, restoran, cafe dan warkop yang masih berlaku.

Ia menyebut jam operasi dibatasi sampai pukul 22.00 Wita.

"Ada surat edaran yang berlaku, batas beroperasi hanya sampai pukul 22.00 Wita. Aturan ini belum pernah dicabut," sebutnya.

Kata dia, jika masih didapati pemilik usaha yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Mulai dari sanksi teguran lisan dan tertulis. Kemudian sanksi sosial, sanksi administrasi dan terakhir pencabutan izin usaha.

"Kami tidak sampai berpikir untuk memberi sanksi hingga pencabutan izin usaha. Kita perlu komitmen bersama karena ini bukan tanggung jawab pemerintah," ucapnya.

Hingga sekarang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Bone berjumlah 135 orang. 116 orang telah dinyatakan sembuh dan 19 orang masih menjalani perawatan dan isolasi.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved