Tribuners Memilh
Pelanggaran ASN di Majene Didominasi Komentar Postingan Medsos
Bawaslu Majene menyebutkan sudah ada 17 dugaan kasus pelanggaran selama proses tahapan Pilkada serentak 2020
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebutkan sudah ada 17 dugaan kasus pelanggaran selama proses tahapan Pilkada serentak 2020, di Majene, Sulawesi Barat.
Mirisnya, yang terbanyak adalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). ASN diduga terlibat dalam politik praktis atau berpihak ke salah satu pasangan calon.
Jenis pelanggaran ASN paling banyak ditemukan atau dilaporkan adalah menanggapi postingan di media sosial yang diduga berpihak kepada salah satu bakal paslon.
"Menanggapi postingan di media sosial ada 15 kasus, " kata Komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi.
Sementara ada dua kasus melakukan pelanggaran karena melakukan pendekatan terhadap partai politik dalam rangka pencalonannya.
"Jadi total pelanggaran netralitas ASN sebanyak 17 kasus, " sebutnya .
Bawaslu kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, perangkat desa untuk menjaga netralitas. Kata Dardi dalam aturan sudah ada kentetuan yang tidak boleh dilakukan.
PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dalam partai politik.
Misalnya, PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah.
PNS juga dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai Kepala Daerah.
Selain larangan-larangan tersebut, lanjut Petrus, PNS juga dilarang menghadiri deklarasi calon atau bakal calon Kepala Daerah.
Kemudian dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar atau sejenisnya.
Atau menyebarluaskan gambar/foto bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial. (*)