Tribun Makassar
Imigrasi Kelas I TPI Makassar Deportasi 1 WNA Asal Tiongkok
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok), Yu Ke (23) bakal dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China (Tiongkok), Yu Ke (23) bakal dideportasi oleh Imigrasi Kelas I TPI Makassar.
Pemulangan itu dilakukan, setelah Yu Ke menjalani masa pemidanaan selama empat bulan oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Yu Ke diduga melanggar Pasal 122 Huruf a No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar Agus Winarto, mengatakan keberadaan Yu Ke terendus saar kedapatan berjualan di salah satu ruko di Jl Pengayoman Kota Makassar.
Yu Ke berjualan tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian, pun diamankan petugas Imigrasi Klas I TPI Makassar.
"Anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada satu orang asing berkewarganegaraan China melakukan kegiatan beragang di sebuah ruko jalan Pengayoman Kota Makassar, dan dari laporan itulah petugas membawa WNA tersebut kekantor Imigrasi Makassar”. Kata Agus, Jumat (25/9/2020) siang.
Pemulangan Yu Ke ke negara asalnya, akan dilakukan pihak Imigrasi Klas I TPI Makassar, Sabtu besok.
September 2020 ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar mencatat telah mendeportasi sedikitnya delapan WNA ke negara asalnya.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).