Pilkada Mamuju
VIDEO: Tim Hukum Sutinah-Ado Ajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Petahana ke Bawaslu Mamuju
Tim kuasa hukum Sutina-Ado menggugat pasangan petahana, H Habsi Wahid-H Irwan SP Pababari, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan.
Penulis: RasniGani | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kuasa hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Pilkada 2020, Hj St Sutinah Suhardi-Ado Mas'ud, Anwar Ilyas mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Mamuju, Kamis (24/9/2020).
Tim kuasa hukum Sutina-Ado menggugat pasangan petahana, H Habsi Wahid-H Irwan SP Pababari, terkait penyalahgunaan wewenang jabatan yang dianggap merugikan pasangan lain.
Tim kuasa hukum Sutinah-Ado tiba di kantor Bawaslu Mamuju, Jl Pengayoman, sekitar pukul 09.00 Wita, didampingi Ketua Tim Pemenangan, Hajrul Malik.
Anwar Ilyas mengatakan, sengketa tersebut didasari atas keputusan KPU Mamuju terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Pilkada 2020.
"Kami melihat, ada yang tidak benar, karena pasangan calon dalam hal ini petahana tidak memenuhi syarat," katanya.
Ia membeberkan, pasangan petahana telah melanggar Undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang mana jika itu terbukti maka calon yang bersangkutan harus didiskualifikasi.
"Adapun pasal yang dilanggar petahan, itu pasal 71, ayat 2 dan 3. Pasal 71 ayat 2 itu tentang larangan mutasi, kemudian pasal 71 ayat 3 itu tentang larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan," tuturnya.
Dikatakan, pasal 71 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 10 tahun 1016 tersebut, telah dilakukan oleh petahana, salah satunya adalah Program Sahabat Rakyat.
Ia menjelaskan, dalam salah satu klausul pasal tersebut, bupati dan wakil bupati yang akan maju kembali dalam jangka waktu enam bulan dilarang melakukan kegiatan seperti mutasi dan program yang merugikan pasangan lain.
Seperti apa lengkapnya?
Simak videonya:(*)