Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERUNGKAP Jaksa Pinangki yang Pertama Minta Dikenalkan ke Djoko Tjandra, Susun 10 Action Plan

Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta
Foto-foto Jaksa Pinangki Tampil Polos Tanpa Riasan Wajah 

Mereka lalu membahas soal rencana meminta fatwa di MA. Djoko Tjandra pun dikatakan setuju dengan usul Pinangki memperoleh fatwa tersebut dan terhadap biaya yang diusulkan.

Pertemuan berikutnya terjadi pada 19 November 2019 di Kuala Lumpur. Selain Pinangki dan Rahmat, Anita Kolopaking turut hadir dalam pertemuan ini.

Pinangki dan Rahmat mengenalkan Anita kepada Djoko Tjandra.

Hal ini sesuai dengan janji Pinangki sebelumnya untuk mengenalkan temannya yang seorang pengacara dalam mengurus upaya hukum Djoko Tjandra.

Di pertemuan ini, Anita meminta success fee kepada Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,97 miliar sebagai jasa bantuan hukum.

"(Anita) menyampaikan dokumen yang berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum yang isinya untuk jasa bantuan hukum, Dr. Anita Dewi Anggraini Kolopaking meminta 200.000 dollar AS sebagai success fee," kata jaksa melalui siaran langsung di akun Youtube KompasTV.

Djoko Tjandra disebut menyetujui permintaan Anita dan menandatangi dokumen yang disodorkan.

Kemudian, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan demi melancarkan rencana permintaan fatwa MA melalui Kejagung.

Pinangki beserta seorang pihak swasta bernama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan menjelaskan proposal action plan tersebut kepada Djoko Tjandra dalam pertemuan di Kuala Lumpur pada 25 November 2019.

2. Action Plan

Dalam surat dakwaan, diketahui terdapat 10 poin dalam proposal action plan yang disusun Pinangki untuk mendapatkan fatwa.

Pinangki juga memasukkan nama pejabat di Kejaksaan Agung serta MA dalam proposal tersebut.

1. Penandatangan security deposit atau akta kuasa jual yang menjadi jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

2. Pengiriman surat permohonan fatwa dari pengacara kepada pejabat Kejagung bernama Burhanuddin agar diteruskan ke MA.

Sebagai informasi, Jaksa Agung yang saat ini menjabat bernama Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved