Pilkada Majene 2020
Patmawati Janji Serahkan Surat Pengunduran Diri sebagai ASN Tepat Waktu
Menurut Arsalin, berkas dokumen yang wajib diserahkan oleh kandidat berstatus ASN yakni, pertama surat pengajuan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali mengingatkan kepada pasangan calon Bupati Majene Patmawati Fahmi untuk menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Surat pengunduran diri sebagai ASN wajib diserahkan bagi calon yang maju Pilkada, paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Kami sudah sampaikan kepada yang bersangkutan. Dan Ibu Patmawati sudah berjanji dan siap memenuhi jadwal yang telah ditentukan, " Kata Arsalin Aras.
Menurut Arsalin, berkas dokumen yang wajib diserahkan oleh kandidat berstatus ASN yakni, pertama surat pengajuan pengunduran diri sebagai PNS.
Kedua, tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti.
Ketiga, kandidat bersangkutan wajib menyerahkan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti sedang dalam proses oleh pejabat yang berwenang.
"30 hari sebelum hari H (9 Desember 2020), surat keputusan pemberhentian sebagai PNS harus masuk ke KPU Majene, " sebutnya.
Sekedar diketahui, KPU telah menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020).
Kedua kandidat itu yakni, pasangan Patmawati Fahmi - Lukman dan pasangan Andi Syukri Tammalele -
Arismunandar Kalma (AST - Aris).
Hari ini, kedua paslon juga telah mengikuti pencabutan nomor urut undian. Untuk Patmawati - Lukman mendapatkan nomor urut satu.
Sedangkan Andi Syukri Tammalele -
Arismunandar Kalma memperoleh nomor urut dua.