Pilkada Mamuju
Kuasa Hukum Habsi-Irwan Siap Hadapi Laporan Sutinah-Ado ke Bawaslu
Tina-Ado melaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pasangan petahana Habsi-Irwan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Mamuju, Tina-Ado melaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan pasangan petahana Habsi-Irwan.
Laporan Tina-Ado dilayangkan langsung kuasa hukum Anwar Ilyas. Sebanyak 40 bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana diserahkan ke Bawaslu Mamuju, Kamis (24/9/2020).
Ketua Tim Kuasa Hukum Habsi-Irwan Nasrun saat dimintai komentar terkait hal tersebut, juga enggan berkomentar banyak.
"Belum bisa kami jawab karena kami belum tau apa-apa saja materi laporannya mereka (Tina-Ado)," ujar Nasrun via WhatsApp.
Meski begitu, ia menegaskan siap menghadapi laporan yang dilayangkan pasangan Tina-Ado ke Bawaslu Mamuju.
"Kami tunggu dulu materi laporannya mereka, sampai sekarang belum ada kejelasan dari Bawaslu," katanya.
Untuk diketahui, Kuasa Hukum Tina-Ado, Anwar Ilyas mengatakan pasangan petahana telah melakukan pelanggaran Pilkada, memanfaatkan program pemerintan yang bsa merugikan calon lainnya.
"Kami melihat ada yang tidak bener, makanya kami harus menggugat," katanya.
Ia menjelaskan petahana telah melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1, ayat 2 dan ayat 5.
"Adapun bukti-bukti yang diajukan berupa foto-foto, berita dan rekaman video. Jika ini terbukti maka petahana (Habsi-Irwan) harus diskualifikasi," ucapnya.(*)